pengawas operasional, kewajiban pengawas tambang, kewajiban pengawas. teknis, Safety 1. Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis - Sesuai dengan Kepmen 555K tahun 1995 dijelaskan. bahwa Kepala Teknik Tambang dalam melakukan tugas fungsinya di bidang Keselamatan dan Kesehatan. Bertanggung jawab kepada Kepala Teknik Tambang untuk keselamatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; Bertanggung jawab atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya dan. Menurut Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional, meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan Teknik Pertambangan Pengawas Operasional Pertama (POP) adalah orang yang bertanggung jawab dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan Pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan mempunyai peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan, dimana para pengawas pertambangan yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana, diwajibkan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta mempunyai ketrampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya sebagai penga Aktivitas pertambangan timah ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan, termasuk kontaminasi air dan tanah. Hal ini berdampak pada sektor pertanian dan perikanan, yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar masyarakat lokal. Pendapatan petani dan nelayan menurun drastis karena hasil pertanian dan hasil laut menjadi tercemar. Adapun pengawas operasional ialah seorang yang ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL). Mereka bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah tanggung jawabnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang melakukan evaluasi kinerja PJO; memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; menerapkan standar Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM) Mengelola Keselamatan Pertambangan; Mengelola Lingkungan Pertambangan; Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan; Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara; Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu: 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. tYpw6gm.