Ketentuan : 1. Pembuatan KTP yang tepat waktu/ tidak terlambat tidak dipungut biaya ( Gratis) tetapi bagi yang terlambat dikenakan retribusi Rp.16.000,-. 2. KTP wajib dimiliki oleh penduduk yang berusia 17 Tahun keatas atau telah nikah. 3. Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak : ยท Tanggal pernikahan (bagi yang nikah belum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang. Formulir F-1.01 : Formulir Biodata Keluarga: 21rb x: Formulir F-1.02: Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Dear Emak-Emak, Begini Syarat dan Tata Cara Bikin KIA di Medan. Pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun. Pemenuhan hak itu dilakukan dengan mewajibkan anak membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Syarat dan proses pembuatan KIA tersebut: Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 ร— 3. Proses pembuatan KIA sendiri berlangsung dalam dua tahap, yaitu: KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun. KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa. Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun. Usia 0-5 tahun periode pertama. Selanjutnya usia 5-17 tahun perpanjangan. Usia 17 ke atas dilanjutkan dengan KTP. Masukan semua data yang dibutuhkan pada halaman input, wetelah memilih jenis layanan ceklis dokumen persyaratan jika ada persyaratan yang harus dipenuhi; Klik submit; Tutup pesan yang ditampilkan; Klik browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan; Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen; Klik kirim permohonan jadwal; Ketentuan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai KartuIdentitasAnak yang berdomisili di Kota Surakarta. Memberikan fasilitas tertentu pada berbagai bidang sesuai kebutuhan anak. KIA bisa digunakan pula sebagai Kartu Identitas Anak sebelum anak memiliki Identitas Resmi (KTP). Waktu penyelesaian KIA untuk perseorangan3 (Tiga) hari kerja. KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya. Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah: - Melindungi pemenuhan hak anak, Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh orang tua yang akan membuatkan akta kelahiran bagi anak mereka. Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri. Syarat membuat akta kelahiran. Berikut syarat membuat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019: Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA? Dua jenis KIA. Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun. Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya. Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto. Bi4Z.